PENEMUAN NASKAH MELAYU TERTUA DI KERINCI

Penemuan Naskah Melayu Tertua Di Kerinci


Penemuan Naskah Melayu Tertua Di Kerinci

Mahessa83-Seorang dokter filologi asal Jerman yang bernama Uli Kozok, Telah mengejutkan dunia bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat penemuan sebuah naskah kuno di Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, Indonesia yang ia lihat pertama kali ditangan penduduk pada tahun 2002. 

"Naskah Undang-undang Tanjung Tanah" yang ditemukan Kozok merupakan naskah pertama yang menggunakan aksara Pasca-Palawa dan memiliki kata-kata tanpa ada satupun serapan berbau Islam".

Naskah Tanjung Tanah sebetulnya ditemukan dua kali, pertama pada tahun 1941 oleh Petrus Voorhoeve' yang pada saat itu menjabat sebagai taalambtenar (pegawai bahasa pada zaman kolonial) untuk wilayah Sumatera dan kemudian didaftarkan oleh sekretarisnya dengan nomor 252 dan tebal 181 halaman yang diberi judul Tambo Kerinci. Naskah ini ditemukan di Tanjung Tanah di Mendapo Seleman (terletak sekitar 15 kilometer dari Sungai Penuh, Kerinci) dan masih disimpan sampai sekarang oleh pemiliknya.

Naskah Tanjung Tanah adalah kitab undang-undang yang dikeluarkan oleh Kerajaan Melayu pada abad ke-14. Naskah ini merupakan Naskah Melayu yang tertua dan juga satu-satunya yang tertulis dalam aksara pasca-Palawa yang juga disebut sebagai aksara Melayu. Dan naskah pada kitab ini masih menggunakan bahasa Sanskerta.
Berdasarkan uji radio karbon di Wellington, Inggris, Naskah ini diperkirakan dibuat pada zaman kerajaan Adityawarman di Suruaso (Tanah Datar, Sumatera Barat) antara tahun 1345 hingga 1377. Naskah ini dibuat di Kerajaan Dharmasraya yang pada waktu itu berada di bawah Kerajaan Melayu yang berpusat di Suruaso. Oleh karena itu Kozok mengatakan bahwa Naskah yang diketemukannya itu merupakan Naskah Melayu Tertua di dunia yang pernah ditemukan.  

Ada pakar sastra dan aksara menganggap tidak ada tradisi naskah melayu sebelum kedatangan Islam. Dan ada yang beranggapan Islam yang membawa tradisi itu ke Indonesia. Dengan ditemukannya Naskah Melayu Kuno ini teori itu runtuh.

Seperti halnya di Jawa, Sumatera juga sebenarnya memiliki aksara sendiri yang merupakan turunan dari Aksara Palawa dari India Selatan atau Aksara Pasca-Palawa. Selama ini aksara di sejumlah prasasti di Sumatera seperti prasasti Adityawarman disebut para ahli sebagai aksara Jawa-Kuno.

Padahal menurut Kozok, aksara itu berbeda. Seperti halnya di Jawa, di Sumatera juga berkembang aksara Pasca-Palawa dengan modifikasi sendiri dan berbeda dengan yang ada di Jawa yang juga di sebut Aksara Sumatera-Kuno.

Prasasti-prasasti peninggalan kerajaan Adityawarman di Sumatera Barat menurutnya sebenarnya aksara Pasca-Palawa Sumatera Kuno termasuk yang digunakan pada naskah Undang-undang Tanjung Tanah dengan perbedaan satu dua huruf. Namun selama ini prasasti-prasasti ini disebut  ahli yang umumnya berasal dari Jawa sebagai aksara Jawa-Kuno.

"Mereka punya presepsi bahwa Sumatera ini masih primitif dan orang-orang Jawa yang membawa peradaban. Begitulah gambaran kasar yang ada dibenak mereka, karena mereka peneliti Jawa. Sehingga ketika mereka datang ke Sumatera dan melihat aksaranya, Menganggap aksara Sumatera pasti berasal dari Jawa. Nah sekarang kita tahu bahwa kemungkinan aksara itu lebih dulu ada di Sumatera daripada di Jawa," kata Kozok lebih lanjut.

Kerajaan Melayu tua pada zaman Adityawarman telah memiliki undang-undang tertulis yang detail. Undang-undang ini dikirimkan pada raja-raja dibawahnya. Selama ini belum ada hasil penelitian yang menyebutkan Kerajaan Melayu Kuno memiliki undang-undang tertulis.

Dengan ditemukannya "Naskah Undang-undang Tanjung Tanah" selangkah lagi akan terkuak informasi mengenai Kerajaan Dharmasraya Adityawarman dan Kerajaan Melayu yang beribu kota di Suruaso (Tanah Datar). Naskah tersebut menyebutkan bahwa Kerajaan Melayu beribukota di Suruaso yang dipimpin oleh Maharaja Diraja, dibawahnya Dharmasraya yang dipimpin Maharaja, dan di bawah Dharmasraya adalah Kerinci yang dipimpin oleh Raja.

"Meski begitu saya yakin kekuasaan Suruaso dan Dharmasraya terhadap Kerinci hanya secara ‘de jure' (hukum-red) dan bukan ‘de facto' (kekuasaan), sebab Kerinci waktu itu tetap memiliki kedaulatannya sendiri, hubungannya lebih kepada perekonomian karena Kerinci penghasil emas dan pertanian," kata Kozok.

Sebenarnya naskah Tanjung Tanah pernah dicatat sebagai salah satu daftar naskah kuno Kerinci oleh Petrus Voorhoeve, pegawai bahasa Zaman Kolonial Belanda pada 1941 sebagai tambo Kerinci dan disimpan di perpustakaan Koninklijk Instituut voor de Taal, Land, en Volkenkunde (KILV) di Leiden, Belanda.

Di perpustakaan itu ada foto naskah tersebut tapi kurang baik. Voorhoeve menuliskan laporan tentang naskah yang disebutnya sebagian beraksara rencong, dan halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. Namun tidak sampai pada kesimpulan.

Undang-undang dari Dharmasraya

Transliterasi dan terjemahan naskah 34 halaman itu dilakukan oleh sejumlah ahli yang di koordinasi oleh Yayasan Naskah Nusantara (Yanassa). Dan ternyata naskah tersebut berisi undang-undang yang dibuat di Dharmasraya (sekarang tepatnya di tepi Sungai Batanghari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat) yang diberikan kepada masyarakat Kerinci.

Dharmasraya waktu itu adalah pusat Kerajaan Malayu beragama Hindu-Buddha di bawah pemerintahan tertinggi di Saruaso (Tanah Datar) dengan raja Adityawarman. Tulisan tentang naskah kuno ini telah diterbitkan dalam bahasa Indonesia berjudul Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Naskah Malayu yang Tertua (Yayasan Obor Indonesia : 2006). Edisi sebelumnya dalam bahasa Inggris The Tanjung Tanah Code of Law: The Oldest Extant Malay Manuscript ( Cambridge : St Catharine's College and the University Press: 2004).

Uli Kozok pernah mengikutkan kopian Naskah Tanjung Tanah pada Pameran di Singapura pada 18 Januari hingga 30 Juni 2007 dalam Pameran bertajuk "Aksara the Passage of Malay Scrips-Menjejaki Tulisan Melayu".

Sebelumnya di Malaysia Naskah Tanjung Tanah diseminarkan di University of Malaya, Kuala Lumpur dalam acara "Tuanku Abdul Rahman Conference:, pada 14-16 September 2004. Pada saat itu Uli Kozok menyerahkan buku Tanjung Tanah Code of Law terbitan Canbridge University kepada Perdana Menteri Malaysia.


Sumber: 
Incung
id.wikipedia   


      

   
Views
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik artikel. Komentar yang tidak relevan dengan topik artikel akan terhapus.

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Bookmarking

Ikuti Facebook