18 NEGARA MELEGALKAN PERNIKAHAN SEJENIS

18 Negara Melegalkan Pernikahan Sejenis


18 Negara Melegalkan Pernikahan Sejenis

Mahessa83-Pernikahan sejenis bukanlah suatu hal yang tabu bagi kita. Dewasa ini jumlah pernikahan sesama jenis terus meningkat. Amerika Serikat merupakan negara terbaru yang melegalkan pernikahan sejenis di tahun 2015 ini.

Menurut pandangan agama Islam, Pernikahan sejenis jelas-jelas dikatakan Haram hukumnya. Pernikahan sejenis atas nama hak asasi manusia (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya HAM yang harus diperjuangkan adalah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Allah SWT. Hal ini mengingat bahwa manusia telah diciptakan untuk berpasang-pasangan.  

Pernikahan Sejenis atau Pernikahan Gay adalah pernikahan dua orang yang berjenis sama atau identitas gender. Pengakuan hukum pernikahan sesama jenis atau kemungkinan untuk melakukan pernikahan sesama jenis kadang-kadang disebut sebagai Kesetaraan Perkawinan atau Pernikahan Setara terutama oleh para pendukungnya.

Pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di upacara sipil yang sekuler atau dalam pengaturan agama. Berbagai komunitas agama di seluruh dunia mendukung izin pasangan sesama jenis untuk menikah atau melakukan upacara pernikahan sesama jenis, seperti: Gereja Swedia, Quakers, Episkopal Amerika Serikat, Gereja Komunitas Metropolitan, Gereja Kristus Serikat, Gereja Kanada Serikat, Buddhisme di Australia, Yahudi Reformasi dan Konservatif, Wicca, Druid, Unitarian Universalis, dan agama Pribumi Amerika dengan tradisi dua-roh.

Berikut 18 Negara Yang Melegalkan Pernikahan Sejenis yang dapat kami rangkum.

1. Belanda (1996)

Pemerintah Belanda melegalkan Pernikahan Sejenis pada tahun 1996, 15 tahun setelah aktivis gay mengusung isu tersebut ke permukaan pada awal tahun 1980. Saat itu Parlemen Belanda membentuk satu komisi khusus untuk melihat efek hukum dari legalitas pernikahan sejenis.

4 Tahun kemudian Undang-undang ini di syahkan tepatnya 21 April 2001, pernikahan sesama jenis resmi diakui secara hukum di Belanda.

2. Belgia (2003)

Satu tahun setelah pernikahan sesama jenis di legalkan di Belanda, Pada 1 Juni 2003, Undang-undan pernikahan sesama jenis juga dilegalkan di Belgia. Pasangan pertama yang menikah pada saat itu adalah Alain De Jong dan Oliever Pierret.

3. Spanyol (2005)

Pada tanggal 30 Juni 2005, Parlemen Spanyol melegalkan pernikahan sejenis. RUU ini sangat ditentang oleh Gereja Katholik. Tetapi hasil jajak pendapat menunjukkan 62% dari majelis mengabulkan UU tersebut. 

Sejarah mencatat Pada tanggal 8 Juni 1901, Elisa Sanchez Loriga, berpakaian layaknya seorang pria dan berprilaku layaknya laki-laki. Pasangannya adalah  Marcela Gracia Ibeas. Setelah kebohongan itu terbongkar ditambah dengan pemberitaan dua surat kabar , mereka kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dan harus meninggalkan Spanyol. Pernikahan mereka menjadi pernikahan sejenis pertama yang tercatat dalam sejarah Spanyol.


4. Kanada (2005)

Pada saat parlemen mengesahkan Pernikahan Gay pada 20 Juli 2005, Hampir semua propinsi di Kanada telah melegalkan Pernikahan Gay terlebih dahulu. Setelah Parlemen mengesahkan undang-undang tersebut, Kanada telah menerbitkan hampir 15.000 surat nikah bagi pasangan sejenis yang tinggal di negara itu atau hanya khusus untuk datang menikah.

5. Afrika Selatan (2006)

Dibeberapa negara di Afrika, seorang pria dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ketahuan gay. Seperti Uganda, mereka memberlakukan hukuman mati bagi penganut kelainan ini. Begitupun dengan Nigeria, mengancam menjebloskan ke penjara hingga menghukum mati warganya yang ketahuan homo. Hal sama dilakukan oleh Pemerintah Burundi dan Rwanda.

Namun Afrika Selatan memiliki hukum berbeda, negara ini memberi hak-hak kepada kaum  LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)  untuk menikah secara resmi, ketentuan itu berlaku  semenjak 30 November 2006. 

Cuma, ada pula negara di benua sama yang bersikap toleran dengan gay. Pemerintah Kenya melarang homoseksual. Untuk itu pemerintah meluncurkan riset orientasi seksual guna memperbaiki kesehatan warganya. 

6. Norwegia (1993)

Pernikahan sejenis menjadi topik diskusi di dewan Pemerintahan Norwegia. Pada tahun 1993 Pemerintah Norwegia melegalkan pernikahan sejenis. Pemerintah memperbolehkan pernikahan sesama jenis diluar gereja dan mendapar restu dari Pendeta. Pemerintah negara juga memperbolehkan pasangan gay untuk mengadopsi anak.

7. Swedia (2008)

Swedia adalah salah satu negara paling liberal di dunia. 71% penduduknya mendukung pernikahan sejenis yang disyahkan pada bulan Mei 2008. Gereja Lutheran merupakan gereja yang paling banyak pengikutnya, mereka medukung secara penuh pernikahan sejenis. Tigaperempat dari penduduk Swedia adalah anggota gereja Lutheran meskipun kehadiran mereka ke gereja sangat rendah.

8. Portugal (2009)

Sebelum tahun 1982, Homoseksual di Portugal dipandang sebagai bentuk kejahatan. Kemudian tahun 2009, para LGBT hanya menerima dukungan 40% dari parlemen. Setelah Perdana Menteri Jose Socrates kembali terpilih tahun 2009, ia membuat UU yang melegalkan pernikahan sejenis, UU tersebut diloloskan oleh Parlemen. Jumat 8 Desember jadi hari bersejarah, sebuah undang-undang mengatur pernikahan sejenis tersebut disetujui oleh parlemen dengan pemungutan suara. Sebanyak 123 anggota parlemen memberikan suara dukungannya atas peraturan ini, sementara 99 lainnya menolak. Hukum itu mulai berlaku sejak 5 Juni 2010. 

9. Meksiko (2009)

Sejak 21 Desember 2009, pernikahan sesama jenis dapat dilakukan di ibukota Meksiko, Mexico City. Seperti dilansir Associated Press, Jumat (6/8/2010), delapan dari 10 hakim di pengadilan tinggi negara itu mengatakan hukum itu konstitusional. Meksiko City adalah salah satu ibu kota pertama Amerika Latin yang sepenuhnya mengakui perkawinan sejenis. Saat itu, hanya di ibukota negara tersebut, hal itu dapat di lakukan.

10. Islandia (2010).
 
Sebuah ukuran melegalkan pernikahan sesama jenis disahkan legislatif Islandia pada bulan Juni 2010. Jajak pendapat publik sebelum pemungutan suara menunjukkan dukungan luas untuk ukuran, dan tidak ada anggota legislatif negara memberikan suara menentang. Islandia telah mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftar sebagai mitra dalam negeri sejak tahun 1996. Satu dekade kemudian, parlemen melewati ukuran yang memungkinkan pasangan gay mengadopsi anak. Setelah undang-undang baru diberlakukan pada akhir Juni 2010, perdana menteri negara itu, Johanna Sigurdardottir, menikah pasangannya lama-nya, Jonina Leosdottir, menjadi salah satu orang pertama yang menikah di bawah undang-undang.

11. Argentina (2010).
 
Tepat pada tanggal 22 Juli 2010, hukum itu mulai berlaku di Argentina, mereka jadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Terlepas dari oposisi kuat dari Gereja Katolik dan gereja Protestan evangelis, disetujui oleh kedua majelis legislatif Argentina dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Hukum memberikan hak dan kewajiban kepada pasangan sesama jenis yang menikah, sama seperti pasanagan normal lainnya, semua hak dan tanggung jawab dinikmati oleh pasangan heteroseksual, termasuk hak untuk mengadopsi anak.


12. Uruguay (2010).
 
Uruguay Menjadi negara Amerika Latin kedua, setelah Argentina, yang menyetujui penikahan gay. tepatnya pada Kamis (11/4).  Dalam UU baru ini juga diatur mengenai perubahan usia minimum untuk menikah secara legal. Kini, usia minimum bagi wanita dan pria untuk menikah adalah 16 tahun. Sebelumnya, usia minimum bagi wanita untuk menikah adalah 12 tahun dan 14 tahun bagi kaum pria. sebanyak 71 dari 92 anggota parlemen pada akhirnya menyetujui proposal tersebut setelah 1 minggu para senat mempertimbangkan keputusan dengan seksama. Di lain pihak, gereja Katolik dan oranisasi Kristen Uruguay mengatakan kecewa atas keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa UU ini akan membahayakan institusi keluarga.


13. New Zeland (2013).
 
Parlemen menyetujui amandemen undang-undang pernikahan New Zealand yang dibuat pada tahun 1955, walau banyak mendapat penentangan dari kelompok Kristen setempat.Namun saat ini pemerintah telah melegalkan pernikahan sesama jenis di negara yang dekat dengan australia ini. tepatnya pada 17 April 2013, Selandia Baru menjadi negara Asia-Pasifik pertama yang melegalkan perkawinan sesama jenis, setelah kelompok gay dan lesbian bersusah payah selama 10 tahun mengkampanyekan legalisasi pernikahan sejenis.


14. Prancis (2013).
 
tanggal 18 Mei, Presiden Prancis, Francois Hollande telah menandatangani undang-undang kontroversial, yang menjadikan negaranya menjadi yang ke-9 di Eropa, dan ke-14 di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Meskipun RUU sudah disahkan Majelis Nasional dan Senat pada bulan April, tanda tangan Hollande harus menunggu sampai tantangan pengadilan dibawa oleh partai oposisi konservatif, UMP, itu diselesaikan. Pada tanggal 17 Mei, Prancis pengadilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi, memutuskan bahwa tagihan adalah konstitusional.


15. Denmark (2013)

Parlemen Denmark telah mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pasangan homoseksual melangsungkan pernikahan di gereja Evangelis Lutheran milik negara. Aturan hukum baru itu sedianya telah berlaku mulai 15 Juni 2013.
Sebenarnya pada 1989, pemerintah negara itu membolehkan pecinta sesama jenis menikah di luar gereja dan mendapat restu dari pendeta. 20 tahun kemudian, pemerintah negara itu membolehkan pasangan gay mengadopsi anak.
16. Inggris dan wales (2013).

Pernikahan sesama jenis kini legal di Inggris setelah Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan kerajaan.

Ketua parlemen Inggris John Bercow mengatakan persetujuan kerajaan telah diberikan pada Rabu, 17 Juli 2013, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengesahkan pernikahan gay di wilayah England dan Wales mendapat persetujuan parlemen.

RUU ini memungkinkan pasangan gay untuk menikah dalam seremoni agama dan sipil di England dan Wales. RUU ini juga mengizinkan pasangan yang sebelumnya telah hidup bersama untuk meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan.

17. Skotlandia (2014)

Skotlandia resmi menyetujui pernikahan sejenis setelah melalui voting di parlemen. Dengan suara mayoritas menyetujui di syahkannya Undang-Undang Pernikahan Sejenis. 

18. Amerika Serikat  (2015)

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara syah melegalkan pernikahan sejenis. Keputusan 
dengan perbandingan suara lima setuju berbanding empat menolak ini- berarti penikahan sejenis akan sah secara hukum secara nasional di seluruh negara bagian di Amerika Serikat.

Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.


Nah itulah 18 Negara Yang Melegalkan Pernikahan Sejenis di dunia. Meskipun bergulir berbagai bentuk pro dan kontra terhadap masalah ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa Pernikahan Sejenis hukumnya adalah Haram. Setidaknya sebagai seorang muslim kiranya dapat memahami dan mengamalkan apa yang jadi pedoman dalam hidup kita.  Semoga bermanfaat.





 
Views
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik artikel. Komentar yang tidak relevan dengan topik artikel akan terhapus.

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Bookmarking

Ikuti Facebook