TUNTUTAN PEKERJA INDONESIA MENYAMBUT MAY DAY 2015

Tuntutan Pekerja Indonesia Menyambut May Day 2015


Tuntutan Pekerja Indonesia Menyambut May Day 2015

Mahessa83-Hari buruh sedunia atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei adalah sebuah hari libur (di Indonesia sejak tahun 2014) tahunan yang berawal dari usaha gerakan Serikat Buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Sejarah Hari Buruh

May Day lahir dari beberapa rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapatilisme industri diawal abad 19 menandakan perubahan dratis ekonomi-politik. terutama negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan penginsetifan jam kerja, minimnya upah dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Pemogokan pertama kelas pekerja di Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa pengorganisasinya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam perharinya. Sejak saat itu perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 , menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Terkait Hari Buruh Sedunia atau May Day 2015 para buruh Indonesia melalui KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) akan mengajukan beberapa tuntutan seperti dikutip dari KSPI.or.id com :
  1. Penolakan upah murah
  2. Pembayaran jaminan pensiun
  3. Penambahan anggaran jaminan kesehatan Rp. 30 triliun
  4. Penghapusan pekerja kontrak (outsourcing)
  5. Penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak, elpiji dan listrik
  6. Penurunan harga barang-barang pokok
  7. Penghentian keserakahan perusahaan (end corporate greed)
  8. Mencabut aturan tentang objek vital dan stop tindakan union busting
  9. Mengangkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa test.
  10. Mensyahkan UU PRT, Revisi UU Perlindungan TKI dan Revisi total UU PPHI. 
 
      




    Views
    Share:

    0 komentar:

    Post a Comment

    Berkomentarlah sesuai topik artikel. Komentar yang tidak relevan dengan topik artikel akan terhapus.

    Note: only a member of this blog may post a comment.

    Blog Archive

    Bookmarking

    Ikuti Facebook