5 NEGARA YANG MENERAPKAN HUKUM KEBIRI SELAIN INDONESIA


"Selain Indonesia, Hukum Kebiri juga telah diterapkan di 5 negara di dunia"

Kebiri Kimia

Mahessa83 - Kebiri atau Pengebirian atau Kastrasi adalah tindakan bedah atau dengan menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada laki-laki atau fungsi ovarium pada wanita yang telah dilakukan oleh manusia jauh sebelum tercatat dalam sejarah. 

Kebiri ini dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial di budaya tertentu di dunia. Dewasa ini kebiri banyak digunakan untuk membuat jera para pelaku kejahatan seksulitas terhadap anak atau pedofil.  

Saat ini Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak atau pedofil. Perppu ini diterbitkan akibat semakin meningkatnya kejahatan seksualitas terhadap anak.

Selain di Indonesia, Hukum Kebiri ternyata telah dilaksanakan di beberapa negara lainnya untuk membuat jera para pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak. 

Berikut 5 Negara Yang Menerapkan Hukuman Kebiri untuk pelaku kejahatan seksualitas kepada anak-anak.

1. Korea Selatan


Pada tahun 2011, Korea Selatan adalah negara pertama di Asia yang menerapkan Hukuman Kebiri terhadap para pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak. Peraturan yang disyahkan tersebut memungkinkan untuk melakukan kebiri kimia bagi para pelaku penganiyaan anak yang berusia diatas 19 tahun.

2. Inggris


Alan Turing, pemecah sandi pada Perang Dunia II yang kisahnya difilmkan dengan judul The Imitation Game, dijemput oleh polisi di Inggris dan dituntut hukuman kebiri karena berlaku homoseksual. Ia dikebiri pada 1952. Namun karena tak tahan, Turing bunuh diri pada usia 41 tahun.
 
Pada waktu 59 tahun setelah kematiannya, Turing diberikan pengampunan oleh Ratu Elizabeth II, Selasa, 24 Desember 2013. Dia dianggap berjasa dan disebut sebagai bapak ilmu komputer modern dan terkenal karena karyanya dalam membantu menciptakan “bombe”, yang memecahkan pesan dienkripsi dari mesin sandi Enigma Jerman.

Para narapidana pedofilia di Inggris menawarkan diri untuk menjalani pengebirian kimia untuk mencegah kelakuan mereka berulang. Dua puluh lima terpidana dengan sukarela menerima hukuman ini di tahun 2014.

3. Amerika Serikat


Seetidaknya telah ada 9 negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan Hukum Kebiri terhadap para pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak-anak. Dengan menggunakan Pengebirian Kimia, Californuia, Florida, Oregon, Texas dan Washington memberlakukan hukum ini.

4. Rusia


Sebuah memo mengusulkan bahwa pengebirian kimia wajib bagi para pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak atau pedofil atau pemerkosa anak dibawah 14 tahun. Hukum negara ini memungkinkan Hukum Kebiri bagi pedofil jika dianjurkan oleh dokter secara permanen.

5. Polandia


Sebuah undang-undang memaksa pria pemerkosa anak-anak dan anggota keluarganya untuk menjalani pengebirian secara kimia. Hukum ini berlaku di Polandia sejak tahun 2010 lalu. Tetapi hukuman ini dilaksanakan melalui pertimbangan pendapat psikiater sebelum pelaku di Hukum Kebiri.

Kami rasa Hukuman Kebiri lebih baik daripada seorang pelaku kejahatan seksualitas terhadap anak dihukum penjara atau uang.


sumber:uzone   
    
Views
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik artikel. Komentar yang tidak relevan dengan topik artikel akan terhapus.

Note: only a member of this blog may post a comment.

Blog Archive

Bookmarking

Ikuti Facebook