Mahessa Update | Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Indul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen, Katolik dan Protestan. Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha dan Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Pemerintah Indonesia pun menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan. Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan pada tanggal 8 Maret 2016.
Di dalam pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proposional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
Tahukan Anda kapan THR mulai diberlakukan di Indonesia?
Tunjangan Hari Raya atau THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno atau tepatnya pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet yang mulai bekerja pada April 1951 ini memiliki program kerja yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan Pamong Praja yang sekarang disebut Pegawai Negeri Sipil. Pemberian tunjangan ini merupakan strategi agar Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa itu memberi dukungan kepada kabinet.
Pada awal pelaksanaannya, Kabinet Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadhan sebesar Rp. 125 yang kala itu setara dengan US$ 11 hingga Rp. 200 atau sekitar US$ 17.5. Selain memberikan tunjangan dalam bentuk uang, Kabinet Soekiman memberikan tunjangan lain dalam bentuk beras.
Kebijakan Kabinet Soekiman Wirjosandjojo memberikan THR kepada para Pegewai Negeri Sipil mendapat gelombang protes dari kaum buruh. Mereka meminta agar nasib mereka juga diperhatikan oleh pemerintah. Kemudian para buruh melancarkan aksi mogok pada tanggal 13 Februari 1952 yang mana tuntutannya diberikan THR dari pemerintah disetiap akhir bulan Ramadhan.
Keinginan para buruh baru mulai diberlakukan secara resmi pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sumber : id.wikipedia
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik artikel. Komentar yang tidak relevan dengan topik artikel akan terhapus.
Note: only a member of this blog may post a comment.